- Karena kedudukannya sebagai Simpanan WAJIB, maka manfaatnya adalah manfaat Simpanan WAJIB: representasi kepemilikan, berhak atas SHU secara proporsional.
- Diakumulasikan dengan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib Bulanan, bisa mendapatkan fasilitas Pinjaman Back to Back atau Pinjaman Cepat.
- Sesuai dengan ketentuan masuk anggota, WAJIB disetor di awal menjadi anggota yang besarnya mengikuti POLA KEBIJAKAN.
- Setoran Simpanan Wajib BULANAN yang besarnya lebih dari Rp 25.000,00 – atas alasan administrasi sistem akuntansi – kelebihannya (minimal 25 ribu) dimasukkan sebagai Simpanan Wajib Sukarela.
- Hanya bisa diambil kalau anggota berhenti menjadi anggota (karena meninggal atau mengundurkan diri yang bisa diberima).
Tidak ada ketentuan suku bunga atas ekuitas anggota, melainkan SHU (Sisa Hasil Usaha).